TRIBUNTRENDS.COM - Entah apa yang ada di benak pikiran dua orang waria di Makassar ini, mereka melakukan hal tak senonoh saat melakukan sahur on the road menggunakan electone keliling.
Dalam video yang beredar, tampak dua orang waria sedang berdiri di tengah jalan, terlihat salah seorang waria sedang digendong oleh rekan waria lainnya.
Bahkan waria yang digendong itu tampak mengarahkan wajahnya ke bagian dada rekan warianya itu.
Mirisnya lagi aksi itu menjadi tontonan anak-anak di yang ada di sekitar lokasi.
Aksi keduanya pun viral di media sosial.
Diketahui, insiden itu terjadi di Jalan Onta Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (13/3/2024) sekitar Pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Viral Tawuran Antar Geng Waria, Ladyboy Thailand dan Ladyboy Filipina Berebut Wilayah Kekuasaan
Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, kedua waria itu telah diamankan di Polsek Mamajang Makassar.
Keduanya diketahui bernama Fitra alias Riska (29) dan Emir alias Dea (34).
"Kedua pelaku ini melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan, di mana salah satu pelaku mencium daerah payudara salah satu pelaku kemudian dia mengikuti alunan musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan warga untuk sahur," kata Hamka kepada awak media, Sabtu (16/3/2024).
Empat orang diamankan
Tak hanya kedua waria yang diamankan, polisi juga mengakankan empat orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam electone keliling itu, salah satunya pemilik electone.
Keempatnya yakni pemilik orkes bernama M Tahir (61). Sementara tiga lainnya masing-masing bernama Mikael (34), Aji alias Mega (40) dan Ilham (25).
Lebih lanjut Hamka mengatakan, para pelaku diamankan karena diduga aksi mereka meresahkan warga Kota Makassar. Apalagi video aksi tak senonoh itu viral di medsos.
Baca juga: Dulu Sempat Jadi Waria, Aby Respati Kembali ke Kodrat, Kini Pamer Foto Nikahi Wanita Cantik
"Sekarang masih dalam penyidikan di Unit Tipidter dan sementara kami lengkapi untuk berkas perkara dan kemungkinan akan dilakukan penahanan," tuturnya.
Untuk pasal yang diterapkan, kata Hamka, adalah Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.