David mengaku bekerja di Biro Operasional dan Pembinaan Bareskrim Polri.
Strategi culas itu berhasil menarik hati NRS. Perkenalan di Tinder berlanjut ke perbincangan di Whatsapp.
Mereka lantas kerap bertemu empat mata.
Merasa kian akrab, David mulai menjalankan rencana selanjutnya pada Februari 2024.
Dengan dalih terkena pelanggaran etik, dia memohon kepada NRS untuk meminjamkan uangnya.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rp 165 juta.
Setelah semua masalah tuntas, David berjanji mengembalikan semua utangnya.
Bonusnya, pelaku bakal menikahi korban. NRS yang kadung jatuh cinta itu percaya.
Wirausaha ini menggadaikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil demi memenuhi permintaan pujaan hatinya.
Hingga akhirnya petaka itu datang.
Setelah uang dikirim, David tidak kelihatan batang hidungnya.
David menghilang. Nomor telepon dan akun media sosial pun tidak aktif lagi.
Dari situ, NRS baru sadar bahwa dirinya ditipu.
NRS lantas melaporkan hal ini kepada polisi.
Setelah dilacak, pelaku ditangkap personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Regol di tempat kosnya di Jalan Kayanakan, Dago, Kota Bandung, Senin (4/3/2024) pukul 23.00.
Baca juga: Tak Terima Cintanya Kandas, TNI Gadungan Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Diperas: Minta Uang