TRIBUNTRENDS.COM - Anak pejabat di Gowa, Sulawesi Selatan yang merudapaksa mantan kekasihnya ternyata sudah menikah.
UC (20) diketahui nekat merudapaksa mantan kekasihnya NM (20) memakai mobil dinas orangtuanya.
Setelah puas menodai mantan pacarnya, UC membiarkan NM juda dinodai oleh kedua temannya yang sebelumnya sembunnyi di bagasi mobil.
Baca juga: Memalukan! Anak Pejabat Rudapaksa Pacar di Mobil Dinas Ortu, 2 Teman Sembunyi di Bagasi Ikut Cabuli
"Lokasi rudapaksa di belakang Perumahan Citra Garden dalam mobil kijang innova hitam mobil dinas," ujar UC dikutip dari Kompas.com
Di lokasi tersebut, UC memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku turun dari mobil untuk buang air kecil.
Kemudian dua pelaku lainnya menyekap korban.
Setelah itu, UC mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam mobil karena dia telah di luar mobil.
"Pada saat itu saya sudah turun dari mobil untuk buang air kecil, mereka langsung majui korban terus saya tidak lihat mi di situ karena saya sudah turun dari mobil," pungkasnya.
Pelaku sudah punya istri
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, NM merupakan mantan pacarnya yang diajak pergi dengan menggunakan mobil dinas milik orangtua pelaku.
"Pelaku utama UC ini sudah berkeluarga," katanya.
Baca juga: Istri Tolak Ajakan Bercinta, Ayah di Bengkulu Lampiaskan ke Anak, Rudapaksa Sejak SD hingga SMP
Kejadian ini berawal saat korban berinisial NM (20) dijemput UC menggunakan mobil bernomor polisi DD 1724 B.
Kemudian dibawa ke sekitar Danau Mawang, Kelurahan Mawang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Korban dihubungi dan dijemput oleh pelaku.
Dari pengakuannya, mereka hanya berdua di dalam mobil.
TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka
Seorang ayah mertua di Tarakan, Kalimantan Utara inisial AM (46) tega merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun.
Kepada polisi, AM mengaku tega menodai menantunya lantaran tak mendapat jatah biologis dari istrinya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.
Baca juga: Nasib Wanita yang Ngaku Pria Demi Nikah Sesama Jenis di Cianjur, Dilaporkan ke Polisi, Mertua Kecewa
"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023.
Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.
Baca juga: Mertua Putri Dini yang Dituduh Ingin Rebut Harta Buka Suara, Sebut Fitnah, Bongkar Sikap Asli Mantu
Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.
"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.
Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.
Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.
Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Kompas.com