TRIBUNTRENDS.COM - Tiga orang ditangkap atas kasus rudapaksa perempuan inisial NMY (26) di dalam mobil dinas atau plat merah di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku berjumlah tiga orang, yakni UC (24), MR (24) dan MQ (21), dua di antaranya anak pejabat.
Motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.
Terungkap fakta jika anak pejabat, UC (24) pelaku rudapaksa NMY (26) ternyata sudah beristri.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Memalukan! Anak Pejabat Rudapaksa Pacar di Mobil Dinas Ortu, 2 Teman Sembunyi di Bagasi Ikut Cabuli
"Pelaku utama UC ini sudah berkeluarga," katanya.
Dari pengakuan pelaku, UC yang merupakan anak pejabat Pemkab Gowa dan korban saling kenal.
"Pengakuan pelaku, korban ini mantan pacarnya," ujarnya.
Kasus rudapaksa ini terjadi di pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita.
Tiga pelaku telah ditangkap polisi di TKP pasca kejadian.
Mereka berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21).
Sedangkan korban berinisial NMY umurnya diperkirakan 20 tahunan.
Baca juga: RUDAPAKSA Nenek 71 Tahun, Pemuda 21 Tahun Ini Janji Akan Bertanggung Jawab: Saya Akan Menikahimu
Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi kasus rudapaksa tersebut.
Awalnya, pelaku UC menghubungi korban untuk bertemu.
Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.