Berita Viral

Fantastis Pemasukan Gus Samsudin dari YouTube, Konten Tukar Pasangan Cuma Demi Raup Subscriber

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Samsudin bisa raup miliaran dari YouTube, konten tukar pasangan demi cari subscriber

TRIBUNTRENDS.COM - Ternyata segini penghasilan yang didapat Gus Samsudin dari kanal YouTube, bisa capai miliaran rupiah.

Dikutip dari Social Blade, Jumat (1/3/2024), Samsudin pertama kali membuat akun YouTube pada 23 Februari 2019.

Sampai berita ini tayang, Samsudin memiliki 1.87 juta subscriber di channel Youtube MBAH DEN (SARIDEN).

Adapun total views semua video di kanal YouTube Padepokan Nur Dzat Sejati itu mencapai 743,558,684.

Jumlah subscribers meningkat seratus persen dalam sebulan terakhir yang otomatis membuat pendapatan Samsudin ikut melonjak.

Gus Samsudin jadi tersangka akibat konten bertukar pasangan (YouTube TribunJateng)

Berdasarkan estimasi Social Blade, Samsudin bisa memperoleh pendapatan dari YouTube sebesar USD 5,8 ribu-USD 93,1 ribu per bulan.

Baca juga: Nasib Gus Samsudin, Jadi Tersangka Kasus Video Viral Tukar Pasangan, Niatnya Naikan Subscriber

Dengan asumsi kurs rupiah Rp14.400, pendapatan Samsudin bisa menembus angka Rp 1,3 miliar.

Selain Youtube, Samsudin mendapatkan penghasilan dari praktik pengobatan melalui profesinya sebagai guru spiritual di Jawa Timur.

Sebagai pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin dikenal sebagai pendakwah yang memiliki pengikut.

Di padepokan tersebut, Samsudin juga membuka praktik pengobatan.

Kendati demikian, dari penghasilan itu Samsudin memiliki rumah dan mobil mewah.

Bahkan tak tanggung-tanggung terpantau lewat akun TikTok miliknya, mobil yang dimiliki Samsudin berjumlah tiga.

Salah satunya diduga dari brand ternama Porsche 911 Turbo seharga Rp 3 sampai 6 Miliar.

Channel Youtube Samsudin Mbah Den (SARIDEN) (YouTube)

Lantas dampak dari konten viral tukar pasangan itu, Samsudin dijemput paksa oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di rumahnya daerah Blitar pada Kamis (29/2/2024).

Adapun penangkapan terhadap Samsudin dilakukan sebab Ia dikhawatirkan melarikan diri usai membuat konten soal tukar pasangan suami istri hingga videonya viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Buntut Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi, Plin-plan: Khawatir Melarikan Diri

Dalam konten itu, Samsudin menyebutkan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan dengan syarat satu sama lain ada rasa saling suka.

Bahkan menurut Samsudin, tindakan itu juga disebut jaminan baik di dunia dan di akhirat.

Namun setelah mendapat banyak kecaman, Samsudin membuat klarifikasi dan menyatakan video-nya cuma konten hiburan.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa semua video saya hanya settingan," sambung Samsudin di YouTube MBAH DEN (SARIDEN) tayang Selasa (27/2/2024).

Lalu Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, menegaskan, video viral itu merupakan konten yang dibuat Samsudin untuk meraup subscriber.

"Ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan terkait video viral yang dilakukan Samsudin. Pertama, video tersebut dibuat hanya untuk menaikkan subscriber YouTube yang bersangkutan (Samsudin)," kata Wiwit, Selasa (27/2/2024).

Penetapan Tersangka

Terbaru, Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka seiring proses pemeriksaan yang dijalankan di Polda Jatim sejak Kamis (1/3/2024).

Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dalam kasus video viral "Tukar Pasangan". (ist)

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), ketiga orang berstatus tersangka itu adalah Samsudin selaku penulis skenario, FE sebagai kameramen video dan FI uploader konten video.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Samsudin, Supriarno.

Baca juga: Sebut Konten Aliran Sesat Tukar Pasangan Hanya Settingan, Kontroversi Gus Samsudin, Tantang Santet

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujar Supriarno saat dihubungi , Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya, Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelas Supriarno.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Samsudin sudah resmi berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.

"Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024) sore.

Gus Samsudin akting ditangkap polisi (YouTube GUS SAMSUDEN JADDAB)

Disinggung soal adanya potensi tersangka lain, Dirmanto tak menampik sebab proses pengembangan penyelidikan masih terus berjalan.

"Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan, ya ini masih proses ini, rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan," jelas Dirmanto.

Hal senada juga disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Charles Tampubolon menyatakan bakal ada tersangka lain yang akan ditetapkan statusnya menyusul Samsudin.

"1 Tersangka (Gus Samsudin). Calon tersangka lain sudah ada," ujar Charles Tampubolon mendampingi Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim. (Surya Malang)

Diolah dari artikel di Surya Malang