Selebrita

Digugat Wulan Guritno, Sabda Ahessa Bantah Berutang, Sebut Kesepakatan Bersama: Kami Punya Bukti

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabda Ahessa bantah berutang ke Wulan Guritno, sebut ada kesepakatan bersama terkait uang renovasi rumah.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Baca juga: Reaksi Ibunda Sabda Ahessa Setelah Putranya Digugat Perdata Wulan Guritno, Singgung Soal Etika

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

(Tribunnews/TribunSumsel)

 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan TribunSumsel.com