Menurut Dwi, pihak keluarga menyatakan menerima kematian SWT dengan alasan perempuan tersebut memang menderita darah tinggi dan sesak napas menahun.
Pihak keluarga, lanjutnya, juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak pondok dan meminta tidak dilakukan otopsi atas jasad SWT.
Baca juga: Tak Kapok Bikin Drama, Gus Samsudin Kini Beraksi Ditangkap Polisi, Titip Pesan: Jaga Padepokan Ya
Pada Selasa (12/12/2023), jenazah SWT telah dibawa ke Surabaya untuk dimakamkan.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiono mengatakan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan atas meninggalnya SWT meskipun sudah ada pernyataan dari pihak keluarga korban tersebut.
“Saat ini tengah diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Blitar. Ya, termasuk masalah ada tidaknya izin praktik pengobatan juga tengah dikumpulkan datanya,” ujarnya.
Tak Punya Izin
Kasus meninggalnya pasien di Pondok Nuswantoro membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Jawa Timur langsung mengecek ke lokasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, mengatakan, pengecekan lapangan akan dilakukan, terutama untuk memastikan apakah benar ada praktik pengobatan alternatif atau tradisional di Pondok yang dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati itu.
“Kami akan lihat kembali apa benar buka praktik pengobatan. Kalau iya kan salah itu karena tidak punya izin, tapi kok tetap praktik pengobatan,” ujar Christine saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/12/2023) malam.
Menurut Christine, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar belum pernah mengeluarkan izin praktik pengobatan untuk pondok tersebut.
Bahkan, izin praktik pengobatan tradisional milik Padepokan Nur Dzat Sejati itu sudah dicabut pada Agustus 2022.
Baca juga: Tak Kapok Bikin Drama, Gus Samsudin Kini Beraksi Ditangkap Polisi, Titip Pesan: Jaga Padepokan Ya
Selain karena memicu kontroversi di masyarakat, ujarnya, pencabutan yang dilakukan lebih dari setahun lalu itu juga didasarkan pada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.
“Waktu itu izinnya kan pijat tradisional, tapi kenyatataannya tidak melakukan pijat,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Kesehatan juga akan meminta informasi terkait terapi apa yang diberikan kepada SWT.
“Tapi kami tidak dalam posisi untuk menilai benar apa salah terapi yang diberikan.
Hanya pengumpulan informasi dan kronologi saja,” terangnya.
***
Artikel ini diolah dari TribunJatim