TRIBUNTRENDS.COM - Seorang wanita berinisial MR (20) dari Kecamatan Ilir Timur III Palembang, curhat jika dirinya jadi korban pengeroyokan dua perwira Polres Banyuasin.
Terhitung sejak 29 Januari 2024, korban telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Hingga kini kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua perwira Polres Banyuasin dengan inisial AKP YS dan AKP KA terus bergulir di Polda Sumsel.
Diketahui peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon dan telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat.
Baca juga: ASTAGA Para Perempuan Berbaju Pink di Makassar Buat Onar, Keroyok Seorang Wanita, Rumah Berantakan
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia sedang berada di dalam Bar Gold Dragon dan keluar dari toilet.
Di tengah perjalanan keluar, korban mengalami perilaku pelecehan oleh salah satu terlapor.
"Tempat duduk terlapor berada searah dengan jalan menuju toilet.
Ketika saya lewat, mereka sedang ramai dan berdiri di meja.
Saat saya lewat, dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku," ujar korban.
Korban tidak tinggal diam dan langsung merespons dengan menyiram terlapor menggunakan air mineral.
Namun, aksi tersebut dibalas dengan serangan dari dua orang wanita yang berada bersama terlapor.
Mereka melemparkan botol air mineral yang mengenai wajah korban.
"Beberapa menit kemudian, dua cewek di situ mulai saling lempar bucket ice ke muka saya.
Suasana semakin kacau dan kami akhirnya diminta keluar oleh sekuriti," tambah korban.
Kericuhan yang bermula di dalam bar tersebut meluas ke area parkir, di mana terlapor bersama temannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Mereka menjambak rambut korban dan menggunakan kata-kata kasar.
Selain laporan pidana yang telah dibuat di SPKT Polda Sumsel, kuasa hukum korban, Suwito Winoto, juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait kode etik ke Propam Polda Sumsel.
"Kami sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel terkait kode etik.
Saksi dari kami telah dipanggil oleh Propam dan telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kami berharap laporan ini akan diusut lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pengeroyokan," ungkap Suwito Winoto.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Diduga 2 Kali Keroyok Eks Pacar, Dibantu Kekasih Baru, Dipukuli & Dijambak
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di klub malam.
"Ini harus dikawal apalagi perlu tindakan dari Kapolda.
Yang mana saat persiapan Pemilu oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa.
Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," katanya.
Suwito menambahkan, sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu.
"Sudah ada tapi belum ada titik temunya," tutupnya.
Kasus Lain: Oknum Polisi di Makassar Diduga 2 Kali Keroyok Eks Pacar, Dibantu Kekasih Baru
Seorang oknum polisi di Makassar diduga menganiaya seorang mantan pacarnya yang berinisial D.
Oknum polisi tersebut diketahui bertugas di Polda Sulawesi Selatan.
Tak sendirian, Bripda RA melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar dibantu oleh kekasih barunya.
RA dibantu kekasih barunya berinisial UF saat menganiaya D.
Tribun-Timur.com mewartakan, D diduga dianiaya di sebuah kafe di Jalan Ratulangi, Makassar, Sulsel, Kamis (9/11/2023) dini hari.
Menurut penuturan keluarga korban, penganiayaan dilakukan di mobil milik RA.
Saat penganiayaan, UF berperan memegangi dua tangan korban.
Baca juga: Motif Cemburu, Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya Polisi, Korban Luka-luka, Pelaku Menyerahkan Diri
Lalu RA memukul wajah korban hingga bengkak dan menjambak rambut korban.
Penganiayaan juga sudah dilakukan dua kali oleh RA, namun pada kasus pertama berakhir damai.
Kini, pihak D sudah melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Makassar.
Diselidiki Polisi
Satreskrim Polres Makassar pun melakukan penyelidikan soal kasus dugaan penganiayaan ini.
Mengutip Tribun-Timur.com, Kasatreskrim Polresta Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengonfirmasi soal adanya laporan dugaan penganiayaan.
Baca juga: SOSOK Bripka David Sitompul, Korban Penganiayaan Kapolres Dairi, Tanyakan Kesalahan Saya Ditarik
"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya, baru minta visum," ujarnya.
***
Artikel ini diolah dari TribunTimur