TRIBUNTRENDS.COM - Seorang oknum polisi di Makassar diduga menganiaya seorang mantan pacarnya yang berinisial D.
Oknum polisi tersebut diketahui bertugas di Polda Sulawesi Selatan.
Tak sendirian, Bripda RA melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar dibantu oleh kekasih barunya.
RA dibantu kekasih barunya berinisial UF saat menganiaya D.
Tribun-Timur.com mewartakan, D diduga dianiaya di sebuah kafe di Jalan Ratulangi, Makassar, Sulsel, Kamis (9/11/2023) dini hari.
Menurut penuturan keluarga korban, penganiayaan dilakukan di mobil milik RA.
Saat penganiayaan, UF berperan memegangi dua tangan korban.
Baca juga: Motif Cemburu, Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya Polisi, Korban Luka-luka, Pelaku Menyerahkan Diri
Lalu RA memukul wajah korban hingga bengkak dan menjambak rambut korban.
Penganiayaan juga sudah dilakukan dua kali oleh RA, namun pada kasus pertama berakhir damai.
Kini, pihak D sudah melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Makassar.
Diselidiki Polisi
Satreskrim Polres Makassar pun melakukan penyelidikan soal kasus dugaan penganiayaan ini.
Mengutip Tribun-Timur.com, Kasatreskrim Polresta Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengonfirmasi soal adanya laporan dugaan penganiayaan.
Baca juga: SOSOK Bripka David Sitompul, Korban Penganiayaan Kapolres Dairi, Tanyakan Kesalahan Saya Ditarik
"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.