Buntut dari kejanggalan ini, Firman pun mendesak pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Ini itu masih tupoksi dari penyidik, semestinya penyidik harusnya bisa mengembangkan lagi."
"Dan penyidik harusnya tidak puas dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka," imbuhnya.
Firman beranggapan, bahwa penyidik harus bisa menggali kejanggalan kasus ini dengan dalam hingga akar-akarnya.
"Harusnya ada pengembangan lagi, kenapa bisa tersangka itu lakukan dengan santai."
"Tersangka itu melakukan kegiatan dan dia tahu bahwa anak ini yang tadinya di kolam renang anak dipindahkan ke kolam renang yang dewasa dengan kedalaman 1,5 m."
"Kemudian pelaku dari CCTV itu membenamkan sebanyak 12 kali dan itu pun sambil melihat kanan kiri kanan kiri," jelasnya.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com