Kami tentunya berbela sungkawa," ujarnya kepada Tribunjabar.id. Selasa (13/02/2024),
Setelah mendengar kabar tersebut, KPU pun melakukan sejumlah langkah mulai dari memberikan santuan bagi almarhum.
"Kami membeeri santunan karena, alhmarhum sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Besarannya kalau tidak salah Rp40 jutaan.
Hak-hak dari almarhum yang bersangkutan, yang meninggal itu juga sudah langsung kami urus, kami tindaklanjuti,"
Untuk berlangsungnya penyelenggaraan pemilu, proses pergantian itu dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung.
"Karena KPPS itu harus lengkap tujuh orang, makanya kami melakukan mekanisme penunjukan langsung untuk penggantinya, kalau seleksi sudah tidak mungkin," kata Imam.
Ditanya soal penyebab meninggalnya anggota KPPS tersebut, Imam belum dapat memastikan apakah dikarenakan penyakit atau kelelahan.
"Itu harus diagnosa dokter, waktu itu kayaknya nggak sempat dilakukan," tutupnya.(*)
Sebagian artikel diolah dari Kompas.com