Selebrita

Ingin Bertemu Yudha Arfandi, Angger Dimas Tak Dapat Izin Polisi, Ayah Dante Siapkan Pesan Khusus

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angger Dimas dilarang bertemu Yudha Arfandi, tersangka penyebab Dante meninggal.

"Setelah itu, korban sempat batuk-batuk dan selanjutnya terlihat sangat lemas dan setelah itu dicoba untuk diberikan pertolongan. Namun kondisinya korban sudah tidak bernapas lagi," imbuhnya.

Rangkaian peristiwa ini bermula saat Tamara mengantarkan anaknya ke rumah tersangka YA di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 11.30.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00, YA bersama anak kandungnya, MMA, dan juga Dante menuju kolam renang di Duren Sawit.

"Sebelum berenang, tersangka mengajak korban RA dan anak tersangka, MMA, untuk melakukan pemanasan selama 15-20 menit," kata Wira.

Setelahnya, korban dan anak tersangka masuk ke kolam renang dewasa yang memiliki kedalaman 1,3 meter.

YA kemudian berjongkok di pinggir kolam, sedangkan Dante dan anak tersangka menyelam dengan posisi kepala masuk ke dalam air.

"Setelah itu tersangka dan korban dan anak tersangka pindah menuju kolam yang kedalamannya 150 Cm atau 1,5 meter," ujar Wira.

Baca juga: Kiki Farrel Soroti Sikap Tamara Tyasmara, Titipkan Dante ke Pacar Kini Berujung Tewas: Bukan Sedarah

Detik-detik rekaman sebelum Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia di kolam renang. Terlihat Yudha Arfandi mendampingi Dante saat berenang (kolase Youtube via TribunBogor)

Di kolam itu lah YA membenamkan kepala Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali.

Momen YA membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membenamkan kepala Dante, YA lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," ucap Wira.

Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.

"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap dia.

Dalam kasus ini, YA disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan YA di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com