TRIBUNTRENDS.COM - Polisi melarang musisi atau DJ Angger Dimas untuk tidak bertemu langsung dengan Yudha Arfandi.
Diketahui Yudha Arfandi merupakan tersangka penyebab Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal dunia.
Yudha Arfandi dikabarkan dengan sengaja membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.
Sebagai ayah, Angger tentu sakit hati saat anaknya diperlakukan seperti itu oleh Yudha.
Baca juga: Raffi Ahmad Kaget Yudha Arfandi Teman Motornya Kena Kasus, Bantah Bisnis Bareng, Beri Pesan Ini
Meski Yudha sudah jadi tersangka, namun Angger tak mengetahui persis apa alasan pihak kepolisian tak membolehkan dia bertemu dengan kekasih mantan istrinya itu.
Meski demikian, ada keinginan dirinya untuk bertemu langsung dengan Yudha.
"Enggak dipersilakan (polisi untuk bertemu). Enggak pernah (minta untuk bertemu)," kata Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).
Angger mengatakan, sebagai sang ayah dari korban, ia tak menampik bahwa ada perasaan kesal, bahkan dendam setelah tahu anaknya ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.
“Ini kan (pemeriksaan psikologi forensik) itu ditujukan untuk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam,” ucap Angger.
“Nanti silahkan saja biar polisi yang memaparkan lain.
Kalau pribadi siapa sih yang enggak ada dendam? (Anaknya meninggal). Intinya gitu aja,” lanjut Angger.
Angger pun memberi pesan pada Yudha Arfandi.
"Saya sih pengin menyampaikan aja ya kalau dia nonton ‘apa yang kau tanam itu yang kau tuai. Ya tabur tuai sajalah’," tutur Angger.
Baca juga: Gak Punya Perasaan Kakek Dante Kecam Yudha, Histeris Cucunya Dibenamkan 12 Kali di Kolam Renang
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.
Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024). Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.