TRIBUNTRENDS.COM - Sebanyak enam orang remaja dan anak-anak di Aceh ditetapkan sebagai tersangka.
Ini lantaran mereka menganiaya dua orang di warung kopi dengan senjata tajam.
Padahal awalnya mereka hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Baca juga: ASTAGA Pemuda Tega Aniaya Ayah Kandung di Cakung, Korban Terjatuh dan Lebam, Kesal Sering Hilang
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka penyerangan Fakhrus Walidan (23) dan M Zulmi (29).
Fakhrus merupakan mahasiswa asal Simeulue, sedagkan Zulmi pekerja bengkel. Mereka berdua mengalami luka bacok.
Adapun keenam tersangka masih anak-anak dan remaja. Mereka adalah YF alias Aseng (15), MAB (17), MIS (17), DAL (24), MAD (19), dan FIR (18).
"(Pelaku) warga Banda Aceh dan Aceh Besar," Kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).
Fadillah menyebutkan, keenam pelaku diamankan usai mereka menganiaya korban di warung kopi di kawasan Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (20/1/2024) dini hari.
"Hasil interogasi para tersangka, sebelum kejadian mereka berencana akan melakukan tawuran antar-remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa gergaji yang dimodifikasi menjadi parang bergerigi.
Kronologis kejadian
Fadillah menceritakan, kejadian bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut. Pertandingan tersebut dimenangkan kelompok “gerimis”.
Namun lawan tidak menerima kekalahan. Padahal sebelumnya ada perjanjian siapa yang kalah membayar sewa lapangan.
"Hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs," ungkapnya.
Rupanya keributan tersebut berlanjut pada Minggu (20/1/2024) dini hari, higga membuat dua korban terluka.