Wahyu menerangkan, kurir yang ditangkap merupakan sindikat. Pemilik sabu adalah seorang pria berinisial SI yang berada di Kalteng.
“SI mengatur semuanya. Mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang Kalteng,” ujar Wahyu.
Dari pengakuannya, tersangka SJ nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta. Uang tersebur rencananya akan digunakan tersangka untuk modal nikah dan membayar utang.
“Dari upah Rp 10 juta, tersangka SJ telah menerima Rp 4 juta. Sementara Rp 6 juta sisanya akan diserahkan ketika narkoba sampai ke Kalteng,” ungkap Wahyu.
Baca juga: Jadi Masalah Buat Bang Ipul Nyesel Asisten Saipul Jamil Pakai Narkoba, si Bos Ikut Dipermalukan
Wahyu menjelaskan, tersangka SJ telah berada di Pontianak selama empat hari. SJ menerima perintah dan arahan SI melalui pesan WhatsApp.
"Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi,” ucap Wahyu.
Wahyu menegaskan, atas perbuatnya SJ dijerat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Saat ini, tim kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut,” tutup Wahyu.
Diolah dari artikel Kompas.com