Namun, kata Marji, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat orang itu mengaku baru selesai mengonsumsi narkoba di Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Itu habis nyabu (mengonsumsi sabu-sabu) di daerah Wonosuyo. Untuk barang bukti (narkoba) tidak ditemukan,” ujar dia.
Dikatakan Marji, keempat orang tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan melalui tes urin. Hasil tes urin menyatakan jika keempatnya positif mengonsumsi narkoba.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan pada jaringan atasnya,” pungkas Marji.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus seorang bandar narkoba yang memiliki jaringan antar provinsi di Indonesia.
Bandar narkoba yang diringkus polisi tersebut adalah KA alias Cak Rul (54), warga Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengungkapkan, Cak Rul diringkus petugas pada Senin (15/1/2024) pagi, saat bandar kelas kakap tersebut sedang tidur di rumahnya.
Sebelumnya, kata Marji, pria 54 tahun itu merupakan DPO terkait kasus narkoba dan menjadi buronan dari Polres Sidoarjo dan Polsek Ngoro, Mojokerto.
BUAT Modal Nikah, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu di Kalbar, Ditangkap di Terminal, 'Upah Rp 10 Juta'
Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat lantaran menjadi kurir narkoba.
Ia menjadi pengantar barang haram berjenis sabu untuk antarprovinsi.
Diketahui, profesi ini ia lakukan yang mana upahnya untuk modal menikah.
Baca juga: DETIK-detik Ibra Azhari Ditangkap Narkoba, Terciduk Pakai Sabu, Tenteng Obat Ini setelah Tes Urin
Seorang kurir narkoba jenis sabu 500 gram berinisial SJ, jaringan antarprovinsi ditangkap di terminal bus, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Kubu Raya Wahyu Jati Wibowo mengatakan, tersangka SJ ditangkap saat hendak membawa sabu menggunakan tas ransel ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Tersangka sudah dalam pemeriksaan untuk pengembangan ke jaringannya yang lain,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).