Saat ini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan anak.
"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara.
Tapi untuk sang kakak kandungnya ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," ucapnya.
Baca juga: 10 Tahun Pacaran, PM Italia Giorgia Meloni Putuskan Pacarnya Gegara Ucapan Cabul ke Wanita Lain
Diberitakan sebelumnya, Bibi korban, SN mengatakan, pelecehan terjadi ketika bocah itu tinggal dalam satu rumah tapi beda kamar bersama para pelaku, di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
"Biasanya normal, enggak ada kecurigaan, kalau tahu bisa saya tegur.
Enggak tahu (kejadian), kalau di luar kamar bisa saya pantau," kata SN, ketika ditemui di rumahnya.
SN mengaku baru mengetahui adanya kasus pemerkosaan, setelah korban pindah dari rumah yang ditempatinya.
Ketika itu, siswi kelas 7 SMP tersebut ikut merawat ibunya yang sakit.
"Ibunya sakit stroke, masih baru, belum kejadian ini.
Saya enggak tahu, (korban) langsung dibawa, (jadi) waktu ibunya sakit diperiksa, setelah itu enggak balik sini, langsung ke rumah susun," jelasnya.*)
Kos Mesum di Jombang Bertarif Rp 30 Ribu Per Jam Digerebek Warga, Ada Pasangan Masih SMP, Miris!
Publik dihebohkan dengan video yang memperlihatkan aksi penggerebekan sebuah rumah kos di Jombang.
Dalam video yang beredar, memperlihatkan sejumlah orang sedang menggedor-gedor sebuah pintu kamar kos yang berada di Jombang.
Dengan penuh emosi, sejumlah warga meminta agar pintu kamar kos yang tertutup itu agar segera dibuka.