“Bawaslu maupun KPU di daerah harus menindak tegas, saya kira aparat penegak hukum juga harus memanggil yang bersangkutan,” ujar Trubus.
Trubus khawatir apabila sensasi menjual ginjal ini dibiarkan akan merusak keberlangsungan pemilu.
Hal ini pun lebih berbahaya akan memberi pengaruh buruk terhadap perilaku masyarakat.
“Perbuatan itu tidak dapat dikatakan legal tetapi sudah termasuk ilegal sebagai calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Dalam tahun politik, ujar Trubus, sangat wajar banyaknya sensasi yang dibuat untuk mencari dukungan.
Selama sensasi itu tidak melanggar aturan boleh saja, tetapi cara-cara ilegal perlu juga ada penindakan hukum.
“Dalam kasus penjualan ginjal aparat penegakan hukum harus proaktif, kepolisian saya berharap bisa segera memproses karena itu bagian dari informasi menyesatkan,” ujarnya.
(TribunJabar)
Diolah dari artikel di TribunJabar.id