Berita Kriminal

BUAT Modal Nikah, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu di Kalbar, Ditangkap di Terminal, 'Upah Rp 10 Juta'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Seorang kurir narkoba jenis sabu 500 gram berinisial SJ, jaringan antarprovinsi ditangkap di terminal bus, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat lantaran menjadi kurir narkoba.

Ia menjadi pengantar barang haram berjenis sabu untuk antarprovinsi.

Diketahui, profesi ini ia lakukan yang mana upahnya untuk modal menikah.

Baca juga: DETIK-detik Ibra Azhari Ditangkap Narkoba, Terciduk Pakai Sabu, Tenteng Obat Ini setelah Tes Urin

Seorang kurir narkoba jenis sabu 500 gram berinisial SJ, jaringan antarprovinsi ditangkap di terminal bus, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Kubu Raya Wahyu Jati Wibowo mengatakan, tersangka SJ ditangkap saat hendak membawa sabu menggunakan tas ransel ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

“Tersangka sudah dalam pemeriksaan untuk pengembangan ke jaringannya yang lain,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Wahyu menerangkan, kurir yang ditangkap merupakan sindikat. Pemilik sabu adalah seorang pria berinisial SI yang berada di Kalteng.

“SI mengatur semuanya. Mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang Kalteng,” ujar Wahyu.

Dari pengakuannya, tersangka SJ nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta. Uang tersebur rencananya akan digunakan tersangka untuk modal nikah dan membayar utang.

“Dari upah Rp 10 juta, tersangka SJ telah menerima Rp 4 juta. Sementara Rp 6 juta sisanya akan diserahkan ketika narkoba sampai ke Kalteng,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Jadi Masalah Buat Bang Ipul Nyesel Asisten Saipul Jamil Pakai Narkoba, si Bos Ikut Dipermalukan

Ilustrasi pria tangannya diborgol (Freepik)

Wahyu menjelaskan, tersangka SJ telah berada di Pontianak selama empat hari. SJ menerima perintah dan arahan SI melalui pesan WhatsApp.

"Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi,” ucap Wahyu.

Wahyu menegaskan, atas perbuatnya SJ dijerat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"Saat ini, tim kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut,” tutup Wahyu.

NEKAT Pesta Narkoba, Caleg Wanita di Lombok Ditetapkan Jadi Tersangka, 'Jual Narkotika Sabu'

Halaman
123