Menyikapi status tersangka yang dikenakan kepada Saipul Jamil, pihak Indosiar selaku penyelenggara acara kontes musik dangdut D'Academy 3 memberhentikan Saipul Jamil sebagai juri dalam program tersebut.
Baca juga: Bener Gak Sih Saipul Jamil Kesandung Narkoba? Instagram Mantan Dewi Perssik Digeruduk Warganet
Tidak hanya itu, pada tanggal 31 Juli 2017 ia juga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100.000.000,00 subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250.000.000,00 untuk pengurusan kasus asusila.
Ia resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021. Ia keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Penampilan perdananya setelah bebas dari tahanan adalah sebagai bintang tamu dalam program Kopi Viral yang tayang secara langsung di Trans TV sehari setelah bebas.
Ia menuai kritikan dari warganet karena dianggap tak pantas muncul kembali di televisi dan tak memikirkan psikis korban, sehingga memunculkan petisi daring yang menolak kehadiran kembali Saipul di layar kaca. (Tribun Jakarta)
Diolah dari artikel di Tribun Jakarta