Pemilu 2024

JELANG Pemilu 2024, RSUD dr Soedirman Kebumen Sediakan Bangsal Jiwa, Antisipasi Caleg Gagal & Stres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menyambut pesta demokrasi 2024 RSUD dr Soedirman Kebumen menyediakan sejumlah bangsal jiwa di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Baca juga: Wajib Tahu! Surat Suara Ada Warna Abu, Biru, Kuning, Merah, & Hijau di Pemilu 2024, Ini Perbedaannya

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

Ilustrasi Suasana TPS di Kota Surabaya, Rabu (17/4/2019). Peran serta masyarakat diharapkan untuk membantu mengawasi kerja-kerja lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan KPU untuk tidak memberi keistimewaan pada paslon tertentu. (istimewa)

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Dokumen

Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pengamat Politik Sebut Ujian Berat Bagi Lembaga Survei

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

Diolah dari artikel di Kompas.com dan Tribun Lombok