Berita Viral

PROTES Warga Baliho Caleg Tutupi Spanduk Kafenya, Sang Caleg Klarifikasi: Tiang Itu Aku yang Punya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga protes spanduk kafenya ketutupan baliho caleg, si caleg sebut tiang baliho miliknya.

"Awalnya warung tutup, jadi yang punya tidak ada di sana," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: BEDA dari yang Lain, Caleg di Jepara Pasang Foto Ultraman Gemoy di Baliho Kampanye, Ini Sosoknya

Pagi harinya, pemilik warung melihat adanya baliho tesebut.

Karena baliho caleg tersebut dianggap menutupi baliho warung miliknya, pemilik warung tesebut lantas membuka baliho milik Siti Aisyah.

"Pas pagi buka pemilik liat ada sepanduk melekat. 

Kemudian komunikasi untuk diturunkan karena menutupi warungnya," jelas Fachril.

Fachril mengatakan, saat itu pemilik warung membuang baliho milik Siti Aisyah ke tong sampah.

Tak suka dengan sikap pemilik warung, Siti Aisyah lalu datang dan marah-marah seperti yang terlihat dalam video viral.

"Oleh pemilik warung spanduk dibuka diletakkan ke tong sampah. Kemudian terjadilah keributan itu," sambungnya.

Fachril menyambung, Siti Aisyah merasa kesal lantaran spanduknya dibuang ke tong sampah.

Sementara pemilik warung beralasan jika spanduk ditempelkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan menutupi spanduk miliknya.

"Ya pemilik bilang tidak ada izin, dan Siti Aisyah juga kesal kenapa balihonya dibuang ke tong sampah," paparnya.

Damai

Sempat heboh, permasalahan ini lalu diselesaikan oleh Panwascam Medan Perjuangan.

Kedua belah pihak pun sudah dipertemukan pada Kamis (14/12/2023).

"Semalam pemilik warung ke Bawaslu Medan untuk melaporkan kejadian itu," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan.

"Namun karena terjadi di Medan Perjuangan, tadi pemilik warung dan calon anggota legislatif sudah dipertemukan," imbuhnya.

Calon anggota legislatif dari partai Umat dan pemilik warung Makharim Simamora sepakat berdamai di kantor Panwascam Medan Perjuangan usai sebelum cekcok karena baliho, Kamis (14/12/2023)

Pada pertemuan ini, kata Fachril, kedua belah pihak yang berseteru sepakat untuk berdamai.

Keduanya pun telah menandatangani kesepakatan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut.

"Siang tadi sudah dilakukan pertemuan mediasi keduanya."

"Dua dua sepakat sudah damai dan buat surat perdamaian oleh Panwascam," lanjutnya.

Baca juga: Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Pria Ini Disomasi Partai, Minta Bantuan Jokowi

Berkaca dari persoalan ini, Bawaslu pun meminta agar seluruh calon anggota legislatif untuk mematuhi aturan yang ada.

Yaitu seusai Surat Keputusan KPU-RI Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Kampanye.

"Menyatakan bahwa alat peraga yang dipasang di tempat perseorangan atau badan swasta wajib dapat izin oleh pemiliknya."

"Karena itu kami menghimbau kalau pasang alat peraga dibuat tempat pribadi dan warung agar supaya menaati aturan yang ada," tuturnya.

Diolah dari artikel Tribun-Medan.com dan TribunJatim