"Tapi faktanya tidak ada yang mempedulikan," ungkap Ardi.
Baca juga: Salah Kami Apa Pengungsi Rohingya Sedih Diusir Mahasiswa, Kini Sudah Kembali ke Tempat Penampungan
Menurut Ardi, masyarakat perlu memahami bahwa Indonesia hanya menjadi negara transisi pengungsi Rohingya.
Hal itu karena Indonesia tidak ikut menandatangani Konvensi Pengungsi 1951.
"Indonesia tidak masuk konvensi 1951, maka Indonesia tidak bisa menerima mereka sebagai warga negara."
"Status Indonesia hanya sebagai negara transisi saja, sampai mereka dikirim ke negara ketiga," ungkapnya.
Dalam status transisi ini, lanjut Ardi, para pengungsi membutuhkan keamanan.
"Bukan soal kelaparan, tapi mereka membutuhkan keamanan dari kebrutalan masyarakat," tekannya.
Pengungsi Rohingya kini telah kembali ke basement Balai Meuseuraya Aceh (BMA), setelah sempat diangkut paksa oleh mahasiswa ke Gedung Kanwil Kemenkumhan Aceh.
Diketahui, pengungsi Rohingya itu diangkut kembali ke gedung BMA pada Kamis, (28/12/2023) subuh.
Meski masih merasakan trauma, para pengungsi itu tampak mulai merapikan kembali terpal yang menjadi alas untuk mereka berbaring dan tinggal sementara.
Saat ini polisi juga terlihat berjaga-jaga di lokasi sekitaran imigran tersebut.
"Iya tadi subuh diantar lagi ke sini (BMA)," kata salah seorang satpam BMA.
Sementara itu salah seorang pengungsi Rohingya, Muhammad Ridwan, mengaku dirinya tidak mengetahui maksud aksi di balik pengusiran mereka dari gedung BMA tersebut.
"Kami tidak mengerti kenapa mereka (pendemo) berbuat seperti ini kepada kami, salah kami apa?" katanya saat ditemui awak media, Kamis (28/12/2023).
Ridwan mengatakan, dampak aksi dilakukan mahasiswa itu anak-anak dan perempuan terkejut dan sangat ketakutan.