Terbaru Lukas Enembe, Sederet Koruptor Ini Meninggal saat Jalani Hukuman, Ada yang Dimakamkan di TMP

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar koruptor yang meninggal saat sedang menjalani hukuman penjara, ada yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara.

Terbaru ada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menghembuskan napas terakhirnya di tengah kasus korupsi yang sedang menjerat.

Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Subroto saat menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya.

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan tiga hari sebelum meninggal dunia, kliennya tersebut sempat mengalami pembengakakan pada tubuhnya akibat ginjalnya yang tidak berfungsi.

"(Tigar hari) sebelum meninggal, (tubuhnya) bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," urai OC.

Sebelum Lukas, ada beberapa koruptor yang juga meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal, Awal Karier Politik Jadi Wabup, Ini Profilnya

Siapa saja? Berikut daftarnya berdasarkan catatan Tribunnews.com.

1. Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana merupakan salah satu koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, politisi Partai Demokrat itu meninggal dunia pada 19 November 2016 di RS Bogor Medical Centar, Bogor.

Sutan Bhatoegana didiagnosis menderita sirosis hati atau kerusakan fungsi hati.

Mantan anggota Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana

Dia pun dimakamkan di TPU Giri Tama, Bogor.

Adapun Sutan Bhatoegana terjerat kasus penerimaan uang soal pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 dan penerimaan gratifikasi.

Saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutan divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi justru hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.

Halaman
1234