Berita Viral

Tangisan Bayi Cantik di Pangkalpinang, Dibuang Ortu di Halaman Panti Asuhan, Warga Rebutan Adopsi

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi cantik ditemukan di Panti Asuhan Al Ikhlas, Kacangpedang, Pangkalpinang, Jumat (22/12/2023). Warga rebutan ingin mengadopsi.

TRIBUNTRENDS.COM - Tangisan seorang bayi bikin warga di sekitaran Panti Al-Ikhlas Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang geger.

Bayi perempuan itu dibuang oleh orang tua kandungnya dan hanya diletakan di sebuah keranjang kecil.

Saat ditemukan, kondisi bayi tersebut basah kuyub.

Bayi tersebut memiliki berat 2,5 kilogram dan panjang badan 48 centimeter.

Kejadian ini terjadi pada Jum'at (22/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Tampang EVI, Ibu di Samarinda Bunuh Bayinya Usai Lahiran, Jasad Bayi Disimpannya di Termos Nasi

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al-Ikhlas Ropiah saat ditemui dikediamannya, Minggu (22/12/2023).

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al-Ikhlas, Ropiah (68), mengungkapkan bahwa dirinya merasa terkejut dan sedih melihat kondisi bayi tersebut saat pertama kali ditemukan oleh warga.

Meskipun dalam keadaan malang, bayi tersebut berhasil mencuri perhatian warga yang bahkan ada yang ingin mengadopsinya.

Lantas bagaimana cara mengadopsi bayi ini?

Kronoligis Penemuan Bayi

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al-Ikhlas, Ropiah menceritakan penemuan bayi tersebut.

"Saat dibuka di dalam keranjang itu ternyata bayi itu lah, kaget apalagi kondisinya udah basah kena air hujan sepertinya. Kondisinya itu bayinya sudah diam, kedinginan kasihan. 

Jadi di keranjang itu bayinya, cuma diselimuti jaket putih besar sama jaket kecil," ujar Ropiah saat diwawancarai Bangkapos.com, Minggu (24/12/2023).

Namun dibeberkan Ropiah, bayi malang tersebut sempat menghilang hingga dicari oleh warga sekitar sebelum akhirnya ditemukan dan dibawa ke bidan untuk dicek kesehatannya.

"Iya sempat hilang juga, tapi ketemu lagi di posisi yang sama dengan pertama kali. 

Kayaknya sudah diletakkan tapi dibawa lagi, gak tau takut apa gimana orangnya akhirnya ada lagi bayi itu," jelasnya.

Bayi yang ditemukan di Panti Asuhan Al Ikhlas, Kacangpedang, Pangkalpinang, Jumat (22/12/2023).

Kini kondisi bayi pun yang sebelumnya harus merasakan dinginnya dan basahnya air hujan, kini telag tertidur nyaman di kasur Panti Asuhan Al-Ikhlas.

Namun Ropiah membeberkan pihaknya sedikit khawatir, terkait tali pusar yang diduga dipotong secara asal-asalan oleh orang tuanya.

"Tali pusarnya ini motongnya terlalu pendek jadi susah, tapi ini gak ada pendarahan jadi kata bidannya masih aman. 

Kalau kata bidan perkiraan lahirnya itu, malam penemuan itu kayaknya," jelasnya.

Baca juga: Ingat Bayi Tertukar di Bogor? Terungkap Kabarnya Kini, Daanish Makin Berisi, Dian Beber Rahasianya

Diberitakan sebelumnya, miris hanya dibalut dengan jaket berwarna putih seorang bayi menangis histeris, saat ditemukan warga di halaman Panti Al-Ikhlas Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Diketahui bayi yang ditemukan di dalam keranjang, diduga sengaja diletakkan orang tuanya di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan penemuan bayi malang tersebut diketahui pada Jum'at (22/12/2023) sekitar pukul 04.30 wib lalu.

"Awalnya sekitar pukul 04.30 ada saksi yang mendengar suara tangisan bayi, sempat takut tapi saat dicari sumber suara saksi melihat ada kerajang berisi bayi jenis kelamin perempuan," ujar Kompol Evry Susanto, Minggu (24/12/2023).

Melihat adanya bayi tersebut saksi pun langsung melaporkan hal tersebut kepada warga, namun saat warga kembali ke lokasi penemuan pertama bayi justru tak lagi di posisi yang sama.

Setelah dilakukan pencarian oleh warga, pada pukul 07.30 wib akhirnya bayi yang masih berada di dalam keranjang berhasil ditemukan warga.

"Iya benar untuk saat ini bayi sudah dilakukan pemeriksaan, dan masih dirawat oleh Kepala Panti Asuhan Al-Ikhlas," ungkapnya.

Warga Ingin Mengadopsinya

Pasca penemuan bayi perempuan di halaman Panti Asuhan Al-Ikhlas, setidaknya terdapat sekitar tujuh orang yang berniat untuk melakukan adopsi.

Hal ini dibeberkan Ketua Yayasan Panti Asuhan Al-Ikhlas, Ropiah (68) saat diwawancarai Bangkapos.com di kediamannya.

"Iya banyak yang datang langsung ada sekitar tujuh orang, gak tau mereka dapat informasi dari mana tapi mereka langsung ke sini. 

Ya mintanya, mereka mau ngadopsi langsung bayi ini," ujar Ropiah, Minggu (22/12/2023).

Ilustrasi bayi dibuang oleh orang tuanya. (TribunTimur/Unslash)

Namun meski banyak yang berniat baik untuk mengadopsi, Ropiah mengungkapkan saat ini masih enggan melepaskan bayi cantik yang ditemukan pada Jum'at, (22/12/2023) lalu ini.

"Belum lah saat ini masih mau ngurus bayi ini dulu, terus juga gak bisa juga kita main kasih-kasih langsung. 

Kalau kita kasih satu, nanti yang lain gimana," bebernya.

Baca juga: KISAH Bayi Dibuang Orang Tua, Sempat Bikin Heboh hingga Masuk Koran, Kini Mencari di Media Sosial

Kini bayi malang yang sempat basah kuyub saat ditemukan, sudah mendapatkan perawatan dengan baik.

Tubuhnya yang semula hanya ditutupi dengan jaket saja saat ditemukan warga, kini tubuhnya sudah dibedong dan mendapatkan kehangatan dan merasa nyaman.

Prosedur Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia Melalui Lembaga dapat dilihat di bawah ini :

Calon Orang Tua Angkat (COTA), untuk pertama kali harus datang ke :Instansi Sosial Prov dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Prov mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik

Instansi Sosial Prov memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen : Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami Istri dll

Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak kepada Instansi Sosial Prov).
Kepala Instansi Sosial Prov memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.

Setelah berkas/dokumen lengkap Instansi Sosial Prov bersama-sama Panti/Yayasan untuk melaksanakan Home Visit I.

Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka Petugas dari Instansi Sosial Prov dan Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.

Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Asuhan

Setelah Ijin Pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Provinsi, maka Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan Penyerahan Anak.

Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA lebih kurang 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.

Setelah Calon Anak Angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, Instansi Sosial Prov dan Panti/Yayasan melakukan kunjungan rumah kedua (home visit II)

Setelah kunjungan rumah ke 2 (dua), maka pihak Petugas Sosial membuat Laporan Perkembangan Anak selama diasuh oleh COTA.

Kemudian Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA.

Pada saat Sidang TIM PIPA Daerah, anggota TIM meneliti dan memeriksa berkas COTA maka anggota TIM memberikan tanggapan sesuai TUPOKSI masing-masing instansi.

Baca juga: TEGA! Diduga Hasil Hubungan Gelap, Jasad Bayi Dibuang dalam Tas, Ditemukan Murid TPQ di Brebes

Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindak-lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda.

Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.

Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan, maka COTA harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.
COTA, akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

Dalam proses pengangkatan anak ini COTA tidak dipungut biaya/gratis.

***

Artikel ini diolah dari Bangkapos