MENGAPA Putri Chandrawathi Dapat Remisi Natal Sedangkan Ferdy Sambo Tidak? Ternyata Ini Alasannya

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dapat remisi natal 1 bulan, Ferdy Sambo tidak.

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar terbaru dari Putri Candrawathi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.

Putri saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Selain Putri, 15.922 narapidana termasuk eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan. dalam rangka Natal 2023.

Baca juga: Jokowi Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Tak Bisa Berbuat Banyak : Hormati Keputusan yang Ada

Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan. (istimewa)

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Selain Putri, beberapa narapidana lainnya juga mendapatkan remisi dengan jangka waktu yang bervariasi di antaranya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Mahkamah Agung meringankan hukuman Putri Candrawathi. (istimewa)

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Ingat Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo? Ikuti Jejak Ayahnya Masuk Akpol, Potret Saat Latihan Tersebar

Adapun Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oemh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.

Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
123