"Keterangan keluarga bahwa korban ini diindikasikan pernah menginformasikan kepada polisi bahwa status tersangka ini adalah pengedar narkoba.
Kami turut berbelasungkawa karena masyarakat juga bagian dari pemberi informasi yang harus kami lindungi," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Pria Penusuk Imam Masjid di Kramat Jati, Sering Dengar Bisikan Gaib, Jalani Tes Kejiwaan
Sementara berdasarkan keterangan versi pelaku bahwa, korban yang memaksanya untuk membeli narkoba.
Namun saat itu tersangka menolak.
"Dia ngakunya bahwa dia yang dipaksa korban.
Tapi kami lebih condong kepada motif yang pertama, tapi itu masih kami dalami lagi," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan topi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Barang bukti kami amankan. Dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.
***
Artikel ini diolah dari TribunMedan