"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya.
Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu," ujarnya.
Baca juga: Keluargaku Polisi Pria di Palembang Ancam Pengemudi Mobil dengan Sajam, Berawal dari Senggolan
Tak sampai di situ, terlapor juga mengaku bahwa ia kenal dengan banyak anggota polisi dan menantunya adalah polisi.
"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi," lanjut Dodi.
Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.
Oknum Polisi yang Ancam Pengendara Sudah Ditangkap
Kabar penangkapan oknum polisi yang berprilaku arogan dengan mengancam seorang pengendara diketahui dari postingan di akun instagram @polisi_palembang, Selasa (19/12/2023).
"Pelaku Tindak Pidana Pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang
BACK TO BASIC AND PROPORTIONAL," tulis keterangan beredar.
Di kolom kementar, akun @satreskrimpolrestabespalembang juga turut memberi pernyataan terkait pelaku yang dikabarkan sudah diamankan di Propam Polda Sumsel.
"Memang benar, untuk Pelaku Tindak Pidana Pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang," tulisnya.
Diketahui, Bripka Edi Purwanto tercatat bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.
Menurut dia, oknum polisi itu yang mengancam warga bintara berpangkat Bripka.
"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto," ujar Haryo.
Haryo menegaskan, yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.
"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," katanya.
Kapolrestabes menegaskan, pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.
Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.
Haryo juga belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.
Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.
"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.
***
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunbengkulu.com dan TribunJakarta