Terlihat dalam video itu, baliho yang beralatar hitam itu menutupi spanduk toko.
Dalam keterangan unggahan tersebut, pemilik akun meminta agar caleg tersebut segera diproses oleh pihak KPU karena dianggap telah melanggar aturan UU Pemilu Pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
Melalui unggahan ini juga, ia berharap, timses ataupun caleg yang berkaitan dengan spanduk tersebut ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.
"1. Saya Tunggu Proses Dari KPU yang mana caleg dan Timses sudah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
2. Diberikan Hukuman Kepada Yang Bersangkutan (Timses,Caleg dan Orang Yang mempekerjakan Sepanduk Tersebut).
3. Saya Tunggu Ucapan Minta Maaf Dari Timses dan Caleg," isi narasi dalam keterangan unggahan @makrahimsimamora.bd.
Baca juga: TERJAWAB! Baliho AMIN Tak Sebanyak Prabowo-Gibran & Ganjar-Mahfud, Cak Imin Terharu Ungkap Alasannya
Tak lama setelah video protesnya viral, pemilik akun yang bernama Makrahim Simamora didatangi timses dan caleg yang wajahnya terpampang di baliho tersebut.
Dalam video yang beredar yang diunggah Instagram @medanviralinfo, tampak timses dari caleg marah-marah dan tak terima balihonya dilepas oleh pemilik toko.
Tak hanya itu, para timses juga malah menyuruh Makrahim Simamora meminta maaf karena telah menurunkan baliho caleg tersebut.
Bahkan salah satu dari mereka tampak emosi dan menantang Makrahim Simamora.
Alasan Pasang
Komisioner Bawaslu Medan Bidang Pencegahan, Parmas, dan Humas, Fachril Syahputra, membenarkan hal itu.
Fachril Syahputra mengatakan, mulanya baliho salah satu calon anggota DPRD Medan ditempelkan pada sebuah warung yang ada di pinggir jalan dan sedang tutup.
"Awalnya warung tutup, jadi yang punya tidak ada di sana," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: BEDA dari yang Lain, Caleg di Jepara Pasang Foto Ultraman Gemoy di Baliho Kampanye, Ini Sosoknya
Pagi harinya, pemilik warung melihat adanya baliho tesebut.
Karena baliho caleg tersebut dianggap menutupi baliho warung miliknya, pemilik warung tesebut lantas membuka baliho milik Siti Aisyah.