TRIBUNTRENDS.COM - Kebahagiaan tengah dirasakan oleh Muhyani (58), peternak di Banten itu bebas usai sebelumnya jadi tersangka usai lawan pencuri kambing.
Kini terungkap alasan jaksa hentikan kasus Muhyani.
Seperti yang diketahui, kisah kasus Muhyani menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
Khalayak ramai manaruh simpati terhadap Muhyani yang justru menjadi tersangka saat membela diri melawan pencuri.
Sebab, pihak keluarga mengatakan Muhyani tak ada niat untuk menewaskan pencuri kambing tersebut.
Baca juga: CURI 3 Kambing Warga, Pria Asal Garut Ditangkap Polisi di Tasikmalaya, Pencuri Spesialis Ternak
Namun setelah ramai diperbincangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Muhyani yang membunuh pencuri kambing.
Bukan tanpa alasan, kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa.
Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan pada Jumat (15/12/2023) dilansir dari Kompas.com.
Dijelasakn oleh Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani.
Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.
Baca juga: Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Akhirnya Bebas, Tapi Kini Sakit-sakitan
Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.
Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," singkatnya.
Kronologi Kasus
Peristiwa penganiayan berawal saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.
Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.
Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget saat melihat ada dua orang pria yang tak dikenalnya mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.
Merasa aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.
Muhyani lantas dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun. Kemudian, dengan cepat menusuk gunting itu tepat di dada Waldi.
"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin.
Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang setia mendampingi Muhyani.
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada.
Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Saat warga mendapatkan informasi ada pelaku pencurian, langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.
Akhirnya, pada pukul 06.00 WIB warga menemukan jasad Waldi, pelaku pencurian sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya.
Diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vitalnya. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan,
Nuraen mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.
Minta Santunan 50 Juta Jika Ingin Damai
Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.
Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya.
Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.
Baca juga: Nasib Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penahanan Ditangguhkan, Kondisi Drop
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Menurut dia, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh Saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambungnya.
Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Komisi III DPR turun tangan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan logika polisi dalam kasus peternak bernama Muhyani yang malah ditetapkan sebagai tersangka.
Sahroni mengatakan, jika seseorang hanya pasrah ketika menghadapi pencuri, maka orang itu bisa saja terbunuh.
"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Sahroni menilai, aparat penegak hukum tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.
Sahroni mendesak kepada polisi agar Muhyani dibebaskan sepenuhnya dan dipulihkan nama baiknya.
Dia menyebut Muhyani bukanlah kriminal.
“Situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok.
Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” tuturnya.
Pertanyakan Logika Polisi
Sahroni tidak ingin kasus seseorang malah ditangkap karena membela diri dari kawanan begal terulang kembali.
Menurut dia, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.
“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati.
Baca juga: Nasib Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penahanan Ditangguhkan, Kondisi Drop
Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata," kata Sahroni.
Sementara itu, Sahroni juga mengingatkan agar polisi selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus.
Dengan begitu, kata dia, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil tanpa harus membuat gaduh.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional.
Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” imbuhnya.
Sebelumnya Mahfud MD menegaskan, jika memang terbukti Muhyani melakukan upaya pembelaan diri, maka tidak bisa dihukum.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com