Berita Viral

Sudah Dilarang Kades, Ortu Tetap Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur, Syok Ternyata Dibohongi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan sesama jenis menghebohkan Cianjur

TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat.

Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi syok mengetahui pernikahan antara IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan merupakan pernikahan sesama jenis.

Pernikahan yang digelar pada Selasa (28/11/2023) ini dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat, serta para warga di Kampung Pakuon.

Baca juga: Bohongi Orangtua, Pasangan Sesama Jenis Nikah Setelah 2 Tahun Pacaran, Pinjam Rp 75 Juta ke Warga

Pasangan sesama jenis menggelar akad nikah di Cianjur, kedok terbongkar (Istimewa)

Bohongi orangtua

Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya dilansir dari TribunJabar.id.

Pernikahan sempat dilarang

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.

Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah juga mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.

Baca juga: Sosok AY, Wanita Ngaku Pria Demi Nikah Sejenis di Cianjur, Mertua Lemas, Terlanjur Nikahkan Siri

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Halaman
123