Meski full day, kegiatan belajar mengajar dari sistem ini tidak berlangsung nonstop dari pagi hingga malam.
Pada rilis Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dijelaskan bahwa full day school artinya hari sekolah harus berlangsung 8 jam per hari.
Dimulai dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.45-15.30 WIB, dengan durasi istirahat setiap dua jam sekali.
Durasi KBM ini juga sesuai dengan Kurikulum Tahun 2013.
***
Artikel ini diolah dari TribunJabar