Namun di kamar mandi malah melahirkan bayi," ungkap Anom.
Terhadap peristiwa itu, ibu korban memanggil bidan lalu membawa anaknya ke RSUD Wonogiri untuk mendapatkan perawatan lanjutan usai melahirkan.
Usai ditangkap, tersangka K mengakui seluruh perbuatannya.
Tersangka K dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Tribun Madura/Kompas.com)
Artikel ini diolah dari Tribun Madura dan Kompas.com