Berita Kriminal

2 Tahun Mendendam, Tukang Pijat di Cirebon Jadikan Bayi Pujaan Hati Pelampiasan, Dicabuli di Kebun

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan telanjang di kebun tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Cirebon dan hanya dialasi kardus pada Kamis (23/11/2023). Pelakunya seorang tukang pijat yang punya perasaan ke ibu korban.

"Sakit hati karena dia tuh ingin dimiliki sama saya tapi tidak mau," ucap A.

"Pernah diutarakan dua tahun lalu, tapi ditolak sama dia," sambungnya.

Baca juga: Gendongan Terlilit Rantai, Bayi 10 Bulan di Riau Jadi Korban, Tangan Kanan Putus, Ibu Luka Ringan

Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan telanjang di kebun tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Cirebon dan hanya dialasi kardus pada Kamis (23/11/2023). Pelakunya seorang tukang pijat yang punya perasaan ke ibu korban. (TribunJabar)

Ditemukan telanjang

Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi telanjang hanya dialasi kardus di kebun dekat rumah korban.

Mulanya nenek korban yang pertama kali sadar cucunya menghilang saat hendak salat subuh.

Padahal malam harinya, bayi tersebut masih tidur di samping sang ibu.

Setelah mencari di rumah tidak ada, keluarga meminta bantuan warga untuk mencari di sekitar rumah.

Hingga salah seorang warga melihat bayi laki-laki tersebut ada di kebun.

Hal itu diceritakan paman korban, Anwar (28) yang ditemui usai melakukan pengaduan di UNIT PPA Polresta Cirebon.

"Jam 04.00 WIB, warga ada yang lihat kalau bayi ditemukan di kebun, langsung keluarga ke lokasi dan memang benar itu bayi inisial A," ucapnya.

Korban ditemukan tanpa busana. Popok dan pakaiannya sudah berantakan di sekitar korban.

Tak hanya telanjang, bayi 4 bulan itu juga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Bayi mengalami sejumlah luka. Seperti mulut mengeluarkan darah lengket, sama dubur dan kelamin juga luka,"

"Ini keterangan dari ibunya ya," ujar Anwar.

Keluarga langsung membawa korban untuk mendapatkan perawatan sekaligus divisum.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

(TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com.