Samuel Kalumbang kemudian mendorong korban dan mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase untuk selanjutnya dilempar ke korban.
Lemparan hanger itu kemudian ditangkis korban sehingga menyebabkan tangan kirinya terluka.
“Terlapor tidak mau minggir dan mendorong korban lalu mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase kemudian melemparkan ke arah korban, lalu ditangkis sehingga melukai tangan kiri korban,” jelas Kasi Humas.
Tak hanya hanger baju, pelaku juga melempar korban dengan lakban yang ada di atas meja kasir dan mengenai kepala korban.
Setelahnya, pelaku ke luar toko dan meyuruh rekannya untuk membayar pakaian yang dibeli pelaku.
Lebih lanjut, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku sempat kembali masuk ke dalam toko.
Ia memberi korban sejumlah uang dengan dalih untuk membelikan rokok dan bermaksud ingin damai.
Akan tetapi korban menolaknya.
Selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban foto bersama.
“Terlapor sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban uang untuk beli rokok namun korban menolaknya lalu terlapor juga sempat mengajak korban untuk foto bersama,” tuturnya.
Baca juga: PILU Ibu di Makassar Tewas usai Dianiaya Pria, Anak Kritis, Korban Dibuang ke Sumur Ada Luka Tusuk
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denbar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi.
Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan oleh polisi.
Kini, ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
***
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id