Berita Kriminal

Sembunyi di Gorong-gorong, Pria Ini Dikira Begal, Ternyata Mau Transaksi Narkoba, Nyaris Dimassa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial RH (28) bersembunyi saat hendak bertransaksi narkoba di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (19/11/2023).

Pelaku berdalih, ia mengonsumsi barang haram tersebut agar kuat melaut.

Meski begitu, tindakannya tersebut tak bisa dibenarkan dan tetap menyalahi hukum.

Baca juga: Terang-terangan! Pria Transaksi Sabu di Depan Rumah Warga, Ditegur Ngamuk: Gak Usah Ikut Campur!

Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang nelayan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

Nelayan berinisial SS (48) warga Kabupaten Kubu Raya mengaku dirinya terpaksa menggunakan sabu agar kuat melaut saat mencari ikan.

Pelaku SS bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya)

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief hidayat mengungkapkan, penangkapan pengguna narkoba jenis sabu atas informasi dari warga, SS ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB.

"Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat narkoba Polres Kubu Raya dan dilakukannya penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip kecil yang di simpan SS di dalam Casing Handphonenya," kata Kapolres Arief saat dikonfirmasi pada Selasa 7 November 2023.

Lanjutnya, Saat di interogasi, pelaku SS mengakui narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.58 gram adalah miliknya dan ia juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150 ribu

Saat diperiksa lebih lanjut, SS membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan dilaut.

"Apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas mantan Kapolres Kayong Utara ini.

Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Lanjutnya, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih mendalami keterangan pelaku, karena informasi yang di peroleh dapatkan SS ini sering menggunakan narkoba bersama teman-temanya, ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

RAZIA Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Pergoki 3 Bocah Belia Beli Miras, 7 Orang Narkoba

Sebanyak tujuh orang di Surabaya ditangkap karena positif menggunakan narkoba.

Razia dilakukan petugas pada Minggu (5/11/2023) dini hari.

Sementara itu, petugas juga mendapati tiga bocah di bawah umur membeli minuman beralkohol.

Baca juga: MABUK Miras, Pengendara di Surabaya Tabrak Polisi dan Wartawan, Takut Kena Razia Gak Bawa Dompet

Petugas gabungan merazia dua tempat hiburan malam Surabaya, Minggu (5/11/2023) dini hari.

Halaman
123