Untuk itu para perhimpunan pedagang di Puncak pernah membuat daftar harga makanan dan minuman untuk warung di Jalan Raya Puncak.
"Iya ini kejadian bukan yang pertama kali ya, sehingga dibuatkanlah daftar menu yang terkait dengan harga makanan yang dijual, daftar menu itu dibuat oleh perhimpunan pedagang dan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) hanya mengetahui saja," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya apabila ada warung yang melanggar maka warung tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan selama sebulan oleh masing-masingnya perhimpunan warung.
"Kalau ada yang melanggar, warungnya akan ditutup dulu selama satu bulan," ungkapnya.
Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com danĀ TribunnewsBogor.com