DAFTAR 121 Produk Pendukung Israel, Benarkah Diterbitkan MUI? Terungkap yang Diharamkan dalam Fatwa

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian.

"MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," tegas dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Anwar meluruskan bahwa fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tidak mengharamkan produk-produk terkait.

Apalagi, produk-produk yang beredar di Indonesia itu sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar.

Menurutnya, serangan Israel ke Gaza telah menewaskan ribuan penduduk Palestina yang setengah dari korban merupakan anak-anak.

Oleh sebab itu, Anwar mengatakan, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan tersebut, maka bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Indonesia sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Apa Contoh Produk Berbau Israel yang Diharamkan MUI di Indonesia? Ini Isi Fatwa, Lengkap Link PDF

MUI keluarkan fatwa haram produk pro agresi Israel ke Palestina (Tribunnews)

Sebagai warga negara yang taat pada konstitusi, Anwar menuturkan pihaknya wajib mengingatkan tindakan tersebut.

"Maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (16/11/2023), Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina juga tidak disertai dengan lampiran berisi daftar rekomendasi produk pro Israel.

Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan dapat diunduh di sini.

Fatwa tidak berlaku, jika...

Kendati demikian, Anwar mengatakan bahwa ada ketentuan khusus yang membuat Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 itu menjadi tidak berlaku.

"Jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel, maka fatwa ini tentu tidak berlaku," tandasnya.

Anwar kembali menambahkan, inti dari Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 adalah mendukung perjuangan rakyat Palestina dari serangan Israel dan mencegah agresi serta aneksasi Israel.

Diolah dari artikel Kompas.com.