TRIBUNTRENDS.COM - Mulai Agustus 2025, pemerintah akan mulai menyalurkan insentif khusus bagi guru honorer non-ASN melalui rekening bank yang sudah disiapkan.
Besaran insentif ini berbeda, yakni Rp 2,1 juta untuk guru formal, dan Rp 2,4 juta bagi pendidik PAUD non-formal.
Meski demikian, agar pencairan dana berjalan lancar, para guru tetap harus melewati tahapan tertentu dan menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan.
Proses Pencairan Insentif Guru: Tahapan yang Perlu Diketahui
Agar insentif bisa diterima tanpa hambatan, berikut ini langkah-langkah umum yang biasanya harus dilalui:
1. Verifikasi Data oleh Sekolah
Sekolah bertanggung jawab melakukan pengecekan dan validasi data guru yang diajukan sebagai penerima insentif, termasuk memastikan nomor rekening bank yang didaftarkan benar dan aktif.
2. Pengajuan Data ke Dinas Pendidikan
Setelah data guru terverifikasi dengan baik, selanjutnya sekolah akan mengirimkan berkas tersebut ke dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
3. Proses Persetujuan dan Penetapan Penerima
Dinas pendidikan kemudian akan memvalidasi data yang masuk dan menerbitkan daftar resmi penerima insentif.
4. Penyaluran Dana ke Rekening Guru
Setelah penerima ditetapkan, dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan pemerintah.
Dengan mengikuti tahapan ini dan mempersiapkan dokumen dengan cermat, guru honorer non-ASN bisa segera menerima insentif yang telah dijanjikan.
Pastikan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan agar proses pencairan berjalan tanpa kendala.