Pilpres 2024

MKMK Beri Sanksi 9 Hakim Konstitusi, Anwar Usman Dicopot, Ganjar Hormati, Gibran: Saya Ngikut Aja

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, Ganjar Pranowo hingga Gibran Rakabuming tanggapi.

TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memberikan sanksi terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Ada sembilan hakim MK yang diberi sanksi oleh MKMK dengan kasus pelanggaran kode etik.

Terkait pemberian sanksi terhadap 9 hakim MK ini, Ganjar Pranowo hingga Gibran Rakabuming beri tanggapan.

Diketahui, MKMK mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi hari ini, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut, satu di antaranya memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Guru Honorer, Nikahi Adik Jokowi, Ini Sepak Terjangnya

Kemudian, Ketua MK Anwar Usman disanksi pemberhentian dari jabatannya.

Hal tersebut, buntut dari putusan soal batas usia capres-cawapres, beberapa waktu lalu.

Respons Sejumlah Pihak

- Ganjar dan Tim Pemenangannya

Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi.

Di mana Jimly Asshiddiqie dkk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

"Ya, saya hormati keputusannya," ucap Ganjar kepada awak media di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dikutip dari WartakotaLive.com, Ganjar meyakini, sanksi tersebut akan diuji untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.

"Saya hormati kan ada yang mengeksamen (sanksi teguran lisan)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasji, menilai MKMK telah memulihkan kembali kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234