TRIBUNTRENDS.COM - Usulan hak angket dari Masinton rupanya membuat Ganjar Pranowo bingung dan heran.
Saat ditanya tanggapan, Ganjar Pranowo balik melontarkan pertanyaan.
Bagaimana kabar lengkapnya?
Bakal calon presiden (capres) PDI-P Ganjar Pranowo mengaku bingung soal usulan hak angket yang disampaikan oleh anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres).
"Yang mau di-angket siapa?" tanya Ganjar kepada awak media saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ganjar mengaku heran dengan usulan melakukan hak angket terhadap putusan MK.
"Masa, hakim MK di-angket?" kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca juga: Makan Siang Bareng, Susi Pudjiastuti Gabung TPN Ganjar-Mahfud? Andika Perkasa: Kita Lihat Nanti
Setelah itu, Ganjar menutup kaca jendela mobilnya dan menyudahi pertanyaan dengan wartawan.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terkait putusan MK terkait batas usia minimum capres-cawapres.
Usulan itu disampaikan Masinton saat interupsi dalam rapat paripurna DPR, pekan lalu.
Masinton mengatakan, putusan MK tersebut merupakan ancaman terhadap konstitusi.
Apalagi, menurutnya, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, Masinton menilai bahwa putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, melainkan lebih kepada putusan kaum tirani.
Baca juga: MKMK Beri Sanksi 9 Hakim Konstitusi, Anwar Usman Dicopot, Ganjar Hormati, Gibran: Saya Ngikut Aja
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak.
Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR.