RN juga langsung menelepon adiknya untuk meminta penjelasan langsung mengapa video tak pantas tersebut tersebar di medsos.
"Korban mengakui itu video dirinya. Tapi korban sama sekali tidak tahu kalau pelaku merekamnya dan mengunggah dirinya," jelas Andre.
Baca juga: Kondisi Mental Rebecca Klopper, Kini Video Syur Tersebar Lagi, Kuasa Hukum: Hancur Masa Depannya
Merasa dipermalukan, keluarga besar korban lalu membuat laporan polisi pada Kamis (27/10/2023).
Polisi melakukan penyelidikan intensif, sampai akhirnya menemukan keberadaan pelaku, di Selisun, Nunukan Selatan.
Polisi pun menangkap pelaku serta mengamankan sebuah ponsel Redmi Note 10 warna hijau.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) huruf “d” UURI Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutup Andre.
(TribunTrends.com/ Suli Hanna, Kompas.com)
Sebagian diolah dari Kompas