Berita Viral

Kapok! Pria Ini Kewalahan Dilabrak 4 Pacarnya Sekaligus, Cuma Bisa Nunduk Sambil Minta Maaf

Penulis: Hanna Suli
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral pria dilabrak 4 wanita, akhirnya membungkuk minta maaf

TRIBUNTRENDS.COM - Bisa-bisanya pria ini dikerubungi 4 wanita yang marah di tempat umum.

Usut punya usut, ternyata pria tersebut punya 4 pacar sekaligus.

Orang-orang yang melihat kejadian itu pun tertegun.

Peristiwa tak biasa tersebut terekam dalam video berdurasi 40 detik.

Dikutip dari sanook.com pada Minggu (5/11/2023), peristiwa tersebut viral di China.

Terlihat ketegangan di antara empat wanita dan 1 pria.

Pria yang sepertinya ‘bersalah’ hingga dilabrak 4 wanita tersebut mengenakan jaket hitam dan celana warna senada.

Baca juga: Ibu Gugat Putranya, Habiskan Uang Tabungan Kuliah untuk Beli Mobil & Traktir Pacar, Begini Endingnya

Viral pria dilabrak 4 wanita, akhirnya membungkuk minta maaf (saostar.vn)

Ia akhirnya membungkuk meminta maaf pada keempat wanita tersebut.

Terdengar orang-orang yang menyaksikan kejadian itu berkomentar dalam video.

“Siapakah orang-orang ini?” tanya seseorang.

“Ada berapa orang lagi?” tanya yang lain.

Ada pula yang berteriak menggoda, ”Luar biasa! Ajari aku!”

Setelah kejadian itu dipublikasikan di internet, netizen bertanya-tanya apa yang terjadi.

Seseorang mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi di sebuah universitas.

Baca juga: Lengannya Putus Dibacok, Gadis Lindungi Pelakunya, sang Ayah Curiga, Sosok Pacar Disorot: Ga Jujur

Viral pria dilabrak 4 wanita, akhirnya membungkuk minta maaf (sanook.com)

Pria yang dilabrak 4 wanita itu gagal dalam “mengatur waktu”.

Hal itu menyebabkan dia harus menghadapi empat pacarnya pada saat yang bersamaan.

Namun, mereka tidak memukul atau memarahi pria tersebut.

Seorang wanita mewakili tuntutan permintaan maaf pria muda tersebut.

Bahkan ada yang menangis.

Pada akhirnya gadis-gadis itu menghibur satu sama lain.*)

TAK Terima Diputus, Pemuda di Nunukan Nekat Sebar Video Syur Sang Mantan Pacar, 'Pelaku Sakit Hati'

Seorang pemuda di Nunukan nekat mnyebar video syur mantan pacarnya.

Diketahui pemicu pelaku mnyebar video tersebut karena patah hati.

Tak terima, keluarga besar kemudian melaporkan pemuda tersebut ke pihak berwajib.

Baca juga: Motif Pelaku Sebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Diduga Cemburu karena Ini, Benar Mantan Pacar?

 Video tanpa busana seorang mahasiswi tersebar di Instragram dan menjadi buah bibir masyarakat di Nunukan, Kalimantan Utara.

Video tersebut diposting oleh akun local_campus, yang ternyata milik YH (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Antasari, RT 001 Selisun, Nunukan Selatan, yang merupakan kekasih dari NA (23), gadis yang ada di video.

Ilustrasi video asusila (Surya)

Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, mengungkapkan, YH sengaja memposting video syur kekasihnya karena belum bisa move on setelah putus.

"Pelaku sakit hati karena diputus kekasihnya, NA. Itu alasan dia melakukan perbuatan memposting video yang mengandung unsur ketelanjangan itu," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Awalnya, postingan video tersebut dilihat oleh kakak perempuan korban RN.

Merasa terkejut karena gadis di video sangat mirip dengan adiknya, ia pun mengirimkan video gadis yang tidur tanpa pakaian tersebut ke grup whatsaap keluarganya, dengan tujuan memastikan dugaannya.

RN juga langsung menelepon adiknya untuk meminta penjelasan langsung mengapa video tak pantas tersebut tersebar di medsos.

"Korban mengakui itu video dirinya. Tapi korban sama sekali tidak tahu kalau pelaku merekamnya dan mengunggah dirinya," jelas Andre.

Baca juga: Kondisi Mental Rebecca Klopper, Kini Video Syur Tersebar Lagi, Kuasa Hukum: Hancur Masa Depannya

Ilustrasi pria tangannya diborgol (Freepik)

Merasa dipermalukan, keluarga besar korban lalu membuat laporan polisi pada Kamis (27/10/2023).

Polisi melakukan penyelidikan intensif, sampai akhirnya menemukan keberadaan pelaku, di Selisun, Nunukan Selatan.

Polisi pun menangkap pelaku serta mengamankan sebuah ponsel Redmi Note 10 warna hijau.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) huruf “d” UURI Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutup Andre.

(TribunTrends.com/ Suli Hanna, Kompas.com)

Sebagian diolah dari Kompas