TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Mahkamah Kehormatan MK ( MKMK ), Jimly Asshiddiqie jawab kemungkinan apakah bisa MKMK membatalkan keputusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Diketahui saat ini MKMK tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim MK yang membuat keputusan terkait batas usia capres-cawapres yang disebut-sebut menguntung langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Muncul pertanyaan apakah bisa MKMK membatalkan keputusan MK soal batas usia capres-cawapres?
Hasil keputusan MKMK tersebut disebut-sebut bisa menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka yang kini mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Sebut Hasil Sidang Batas Usia Cawapres Tak Mungkin Diulang, Gibran Aman?
Menjawab pertanyaan tersebut, Jimly Asshiddiqie justru menantang pelapor untuk menyakinkan pihak MKMK bahwa keputusan etik mereka nantinya bisa menjadi dasar mengoreksi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Prinsipnya ini adalah lembaga penegak etik.
Kita tidak menilai putusan MK.
Tapi kalau Anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?" ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Selama ini, perdebatan publik mengenai relevansi MKMK bermuara pada satu topik: apakah lembaga penegak etik itu dapat membatalkan putusan MK, seandainya terbukti ada pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam penyusunannya.
Jimly mengakui bahwa hal itu menjadi problem yang harus dijawab MKMK.
Namun, membatalkan putusan MK melalui sebuah putusan etik dinilai sebagai langkah yang dilematis dan, bisa dibilang, sangat berani.
"Harus dibuktikan.
Tadi sudah dibuktikan, tapi kami belum rapat.
Saya enggak tahu dari kami bertiga ini berapa orang yang sudah yakin, saya kok belum terlalu yakin," ujar Jimly.
Pembuktian yang dimaksud Jimly ada pada penjelasan salah satu pelapor, Denny Indrayana, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pada sidang pemeriksaan kemarin pagi.