TRIBUNTRENDS.COM - Tiga hakim MK akhirnya jalani sidang oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/10/2023).
Dalam sidang tertutup tersebut, ketiga hakim MK meluapkan keluh kesah mereka hingga menangis.
Seperti diketahui, ketiga hakim konstitusi tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik berkaitan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres.
Kepada awak media, salah satu hakim MK, Enny Nurbangningsih mengaku menangis dalam sidang tersebut.
Baca juga: JIKA Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Gibran Batal Cawapres? Prabowo Cuma Punya 1 Hari Cari Gantinya
"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa–Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih–juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.
"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat.
Baca juga: SOSOK Sadil Isra, Hakim MK yang Anggap Aneh Putusan 5 Rekannya Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya.
"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami.
Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.
Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.
Ada empat pelapor yang diperiksa hari ini: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.