Pilpres 2024

JIKA Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Gibran Batal Cawapres? Prabowo Cuma Punya 1 Hari Cari Gantinya

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto

TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bakal menjalani sidang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

Dalam sidang tersebut, hakim Anwar Usman akan diperiksa seorang diri.

Lantas apabila hasil dari sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, benarkah Gibran Rakabuming Raka akan batal menjadi cawapres Prabowo Subianto?

Dijelaskan oleh ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Baca juga: Sidangkan Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie Jawab Tudingan Tak Independen karena Dukung Prabowo: Etika!

Ketua MK, Anwar Usman (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.

"Kami mendiskusikannya.

Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu.

Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.

Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari.

Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.

"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.

Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pengusulan calon pengganti dimulai 26 Oktober sampai 7 November 2023.

Halaman
123