Para korban dari serangkaian aksi penipuan ini sebagian besar adalah perempuan di berbagai daerah.
“Korbannya dari berbagai kota, yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya.
Korban cewek semua, ada mahasiswa, dewasa dan pekerja," jelasnya.
Baca juga: SANTAINYA Paman yang Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dilaporkan, Ngaku Ada Bekingan
Sementara itu, Shendy mengatakan, menjual sepeda motor hasil curian melalui fitur penjualan di media sosial Facebook (FB). Dia melepas kendaraan itu dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.
"Rata-rata Rp 4-5 juta dan kendaraan jenis matic, jualnya utuh, (secara) online, marketplace yang di FB.
Untuk biaya sehari-hari bayar utang juga," kata Shendy.
Atas perbuatanya tersebut, Shendy dijerat menggunakan Pasal 362 tentang pencurian.
Dia terancam menerima hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasus Lain: Mengaku Jadi Karyawan Bank, Residivis di Surabaya Berhasil Tipu Wanita, Gondol Motor Korban
Seorang residivis di Surabaya ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.
Pelaku bermodus mengaku sebagai karyawan bank BUMN.
Berkat modusnya itu, ia berhasil membawa kabur motor milik seorang wanita.
Baca juga: DENGAR Suara Dobrakan, Imam Masjid Batal Sholat Jumat, Bangun dari Sujud Tangkap Maling Mau Lari
Seorang resedivis di Surabaya, menipu perempuan dengan mengaku sebagai pegawai bank BUMN. Pria itu membawa lari sepeda motor korban, setelah menjalin hubungan.
Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku K (26), warga Karang Pilang, berkenalan dengan korban melalui media sosial, Juli 2023, lalu.
Ketika itu, tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai bank BUMN, dengan memperlihatkan kartu karyawan. Perempuan tersebut pun tertarik hingga menjalin hubungan pacaran.