Berita Viral

SANTAINYA Paman yang Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dilaporkan, Ngaku Ada Bekingan

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMP di Bengkulu dilecehkan oleh pamannya sendiri, trauma hingga tak mau sekolah.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Saat itu, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.

Baca juga: Terekam Aksi Pelajar di Curug Aniaya Teman Sekelas, Pukul hingga Tak Berdaya, Terkuak Pemicunya

Ilustrasi ASN (TribunMedan)

Dipukul, ditendang hingga gaji tak dibayar

Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.

Mereka kerap dianiaya oleh kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.

Korban dianiaya karena majikan tak puas atas hasil korban.

Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.

Selain itu mereka mendapatkam pelecehan yakni saat sedang mandi, korban dipaksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Menyapu tanpa kenakan pakaian

DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami.

Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.

Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.

Baca juga: Bang Jago! Siswa SMP di Bekasi Aniaya Adik Kelas, Korban Disuruh Jongkok Lalu Digaplok Pakai Sandal

Ilustrasi pelecehan. (Tribunnews.com/Istimewa)

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.

Ia juga mengaku selama bekerja tak diberikan pakaian yang layak.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.

Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak.

***

Artikel ini diolah dari Tribunbengkulu.com