Berita Viral

Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Wanita di Semarang Dibuat Lemas, KTP-nya Dicatut Eks Pegawai Bank

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita di Semarang kaget saat dapat tagihan pajak Rp 3 miliar, KTPnya dicatut mantan pegawai bank.

TRIBUNTRENDS.COM - Kagetnya wanita asal Semarang berinisial WW, dia mendapat tagihan pajak sebanyak Rp 3 miliar.

Tubuhnya gemetar bagaimana bisa dirinya ditagih pajak sebesar Rp 3 miliar.

Padahal selama ini, dirinya hidup normal seperti kebanyakan orang pada umumnya.

Mendapati tagihan pajak yang tidak wajar, WW kemudian lapor ke polisi.

Terungkap hal itu terjadi karena data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah.

Baca juga: Heboh! Agnez Mo Datangi Kelurahan, Ternyata Urus Perekaman e-KTP, Pakai Baju Balenciaga Rp 14 Juta

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31).

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.

Empat tersangka berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Ilustrasi wanita kaget ditagih pajak Rp 3 miliar. (New York Post)
Halaman
1234