Pilpres 2024

Profil Erick S Paat, Koordinator TPDI yang Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELUARGA JOKOWI DILAPORKAN KASUS KOLUSI-NEPOTISME

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah profil Erick S Paat, koordinator Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Jokowi, Gibran Rakbuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Anwar Usman ke KPK dengan tuduhan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Erick S Paat merupakan seorang pengacara ternama di Indonesia pentolan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Pria kelahiran 30 Januari 1959 di Banjarmasin ini memulai kariernya di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.

Lalu kemudian Erick S Paat membuka kantor hukum dengan nama Erick S.Paat dan Rekan.

Erick S Paat sosok yang melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, hingga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK (YouTube Kompas TV)

Erick S Paat merupakan sarjana hukum dari Universitas Kristen Indonesia.

Dirinya sempat terlibat terlibat dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang mengadvokasi kasus penyerangan Kantor PDI di Jalan Dipenogoro No 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.

Baca juga: Gibran Rakabuming hingga Jokowi Dilaporkan ke KPK, Prabowo: Politik Indonesia Kadang Tidak Fair

Selain itu, Erick S Paat juga sempat menjadi kuasa hukum dari salah satu politisi PDIP terjerat kasus narkoba.

Kala itu Erick S Paat membela sosok Emir Moeis yang tersandung kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan lampung.

Lampung. Kasus yang menyeret politisi PDIP itu mulai disidangkan 28 November 2013.

Itulah profil singkat dari Erick S Paat.

Alasan Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar

Koordinator Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Erick S. Paat melaporkan Presiden Jokowi, kedua putranya Gibran, Kaesang dan adik iparnya Ketua MK, Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Mereka dilaporkan atas tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Presiden Jokowi (YouTube seketariat Presiden)
Halaman
123